Serah Terima 99 Sertipikat Hak Pakai dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




Pada Hari Senin, 20 Juli 2020 Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta menerima 99 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan Sertipikat ini adalah Penyerahan Sertipikat Tahap I, dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan penyerahan Sertipikat Tahap II.

Bertempat di Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulomas, Ibu Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Dirja Kusumah selaku Kepala Unit Pengadaan Tanah Pertamanan dan Hutan Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 99 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak  Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta 142 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah proses serah terima 99 Sertipikat Hak Pakai selesai, Bapak Pujiono langsung menyerahkan 99 Sertipikat Hak Pakai tersebut kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD; 

 

 


Kembali ke halaman berita