Penyerahan 2
Sertipikat Hak Pakai (SHP) dari Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota
Administrasi Jakarta Pusat kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi
DKI Jakarta, Jumat (24/07/2020).
Bertempat di
ruang rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
lantai 4, Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi
DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan
Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang
Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 2 Dokumen Asli Sertipikat Hak
Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Bapak Gigih Nugrohadi
selaku Plt. Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset
Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat didampingi oleh Bapak Oloan Marolop
Silalahi selaku Plt. Kepala
Sub Bidang Penatausahaan Aset Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Adapun 2 Sertipikat
tersebut adalah : Sertipikat Hak Pakai Nomor 112 Kelurahan Johar Baru dan
Sertipikat Hak Pakai Nomor 321 Kelurahan Rawasari.
Setelah Asli
Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat tersebut
langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan
kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD
Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan
Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan
pengadministrasian dokumen BMD;
Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(syl)