Kepala Badan
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali menerima Sertipikat Hak
Pakai sebanyak 22 (Duapuluh Dua) sertipikat dari Kepala Suku Badan
Pengelolaan Aset Daerah Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Bertempat di
ruang rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
lantai 4, Ibu Nurjannah selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan
didampingi Bapak Suprayitno selaku Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset Suku
Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyerahkan 22
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak
Pujiono selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang
didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset
BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi
BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun ke-22
Sertipikat Hak Pakai tersebut adalah: 10 SHP peruntukan Kantor Kelurahan, 2
SHP peruntukan Kantor Kecamatan, 1 SHP peruntukan Rumah Dinas Camat, 2 SHP
peruntukan Rumah Dinas Lurah, 2 SHP peruntukan Sekolah Dasar Negeri (SDN), 2
SHP peruntukan Pos Pemadam Kebakaran, 2 SHP peruntukan Kantor Lingkungan Hidup
dan 1 SHP peruntukan Gedung Serba Guna Kelurahan.
Setelah Asli
Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat tersebut
langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan
kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD
Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan
Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan
pengadministrasian dokumen BMD;
Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(syl)