Serah Terima 22 Sertipikat Hak Pakai dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kembali menerima Sertipikat Hak Pakai sebanyak 22 (Duapuluh Dua) sertipikat dari Kepala Suku Badan Pengelolaan  Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Bertempat di ruang rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4, Ibu Nurjannah selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan didampingi Bapak Suprayitno selaku Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyerahkan 22 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ke-22 Sertipikat Hak Pakai tersebut adalah: 10 SHP peruntukan Kantor Kelurahan, 2 SHP peruntukan Kantor Kecamatan, 1 SHP peruntukan Rumah Dinas Camat, 2 SHP peruntukan Rumah Dinas Lurah, 2 SHP peruntukan Sekolah Dasar Negeri (SDN), 2 SHP peruntukan Pos Pemadam Kebakaran, 2 SHP peruntukan Kantor Lingkungan Hidup dan 1 SHP peruntukan Gedung Serba Guna Kelurahan.

Setelah Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;

Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. 



(syl)



Kembali ke halaman berita