(BPAD, Jakarta) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta
menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) dari Unit Pengelola Museum Kesejarahan
Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Penyerahan
Dokumen Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut bertempat di ruang rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta,
Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4.
Ibu Sri Kusumawati selaku Kepala Unit Pengelola Museum
Kesejarahan Jakarta didampingi oleh Bapak Hendra Handoyo selaku Kepala Sub
Bagian Umum Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta menyerahkan Sertipikat
Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku
Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala
Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku
Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Setelah Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak
Pujiono, sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa
yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang
Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi
(Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3)
huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;
Tujuan penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
(syl)