(BPAD, Jakarta) Pada Hari Senin, 12 Oktober 2020 Kepala BPAD
Provinsi DKI Jakarta menerima 3 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dari Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat.
Penyerahan Dokumen Asli Sertipikat Hak Pakai
tersebut bertempat di Ruang Rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung
Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Bapak Muhamad Riadi selaku Kepala Bagian
Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat didampingi oleh Bapak
Boy Raya Purba selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat
Kota Administrasi Jakarta Barat menyerahkan 3 Sertipikat Hak Pakai atas nama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD
Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang
Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub
Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Setelah Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut
diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada
Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk
disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub
Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun
2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian
dokumen BMD;
Tujuan penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung dan/atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(syl)