(BPAD, Jakarta) Jumat, 6 November
2020 Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta kembali
menerima 1 Sertipikat
Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan Dokumen Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut
bertempat di Ruang Rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis
Abdul Muis lantai 4. Bapak Didiek Budi Cahyadi
selaku Kepala Bidang Pembinaan,
Pemanfaatan dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD
Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang
Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub
Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Setelah Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh
Bapak Pujiono, sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan
Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam
Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi
(Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3)
huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;
Tujuan penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta 142 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung dan/atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(syl)