Serah Terima 2 Sertipikat Hak Pakai dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta menerima 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur, Jumat (06/11/2020).

Bertempat di Ruang Rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4, Ibu Ireni selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahkan 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta 142 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung dan/atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Setelah proses serah terima Sertipikat Hak Pakai selesai, Bapak Pujiono langsung menyerahkan Sertipikat Hak Pakai tersebut kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD; 





(syl)


Kembali ke halaman berita