Usulan dan Persetujuan Pengurus Barang Tahun Anggaran 2021 di DKI Jakarta Dilakukan Secara Daring




(BPAD, Jakarta)  Selama pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sejumlah kegiatan banyak dilakukan secara daring.

Tidak terkecuali kegiatan Sosialisasi Kegiatan Pengusulan Calon Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu SKPD/UKPD/BLUD/UPT Secara Elektronik Berbasis Aplikasi Daring yang berada di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Agar kegiatan administrasi pengajuan calon Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu tetap dapat berjalan dengan baik dengan meminimalisir kontak langsung, Sub-Bidang Pembinaan berkolaborasi dengan Sub-Bidang Data dan Informasi Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta menciptakan Aplikasi Usulan Pengurus Barang (E-UPB).

E-UPB adalah sebuah aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh SKPD/UKPD/BLUD/UPT di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu proses administrasi pengajuan berkas Calon Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu masing - masing SKPD/UKPD/BLUD/UPT.

Aplikasi E-UPB tersebut direncanakan akan mulai di implementasikan pada awal tahun anggaran 2021. Kegiatan sosialisasi dan ujicoba bersama 738 SKPD/UKPD/BLUD/UPT di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Zoom-Meeting pada tanggal 26 November 2020 dari jam 09.00 - 16.00 yang terbagi dalam 2 sesi. Serta untuk kegiatan ujicoba aplikasi (trial) sampai tanggal 29 November 2020.

Kedepannya diharapakan aplikasi E-UPB tersebut dapat membantu mempermudah proses administrasi pengusulan calon pengurus barang dan mendukung gerakan protokol kesehatan dengan meminimalisir kontak langsung dan menjaga jarak aman serta dalam upaya mendukung gerakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 


Kembali ke halaman berita