Telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 180 Tahun 2021 tentang Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Tahun 2021 pada tanggal 22 Februari 2021.
Akses file SK :
Keputusan Gubernur Nomor 180 Tahun 2021
Sebagai informasi:
Apabila terdapat usulan perubahan nama Pengurus Barang/Pengurus Barang
Pembantu yang disebabkan pejabat bersangkutan meninggal dunia, pensiun, mutasi
atau promosi maupun alasan lainnya dapat langsung mengajukan berkas usulan kepada
Sub-Bidang Pembinaan, Bidang Pembinaan Pemanfaatan dan Pengendalian
lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, BPAD Provinsi DKI Jakarta.