Keputusan Gubernur tentang Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Tahun Anggaran 2021




Telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 180 Tahun 2021 tentang Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu Tahun 2021 pada tanggal 22 Februari 2021.

Akses file SK :
Keputusan Gubernur Nomor 180 Tahun 2021

Sebagai informasi:

Apabila terdapat usulan perubahan nama Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu yang disebabkan pejabat bersangkutan meninggal dunia, pensiun, mutasi atau promosi maupun alasan lainnya dapat langsung mengajukan berkas usulan kepada Sub-Bidang Pembinaan, Bidang Pembinaan Pemanfaatan dan Pengendalian lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, BPAD Provinsi DKI Jakarta.


Kembali ke halaman berita