(BPAD_Jakarta) Jumat,
26 Februari 2021 Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi
DKI Jakarta menerima 3 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta
Barat.
Bertempat
di Ruang Kerja Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis
Abdul Muis lantai 4, Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta
didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset
BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi
BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 3 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dari Bapak Yuwendri selaku Kepala Suku Badan
Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat didampingi oleh
Bapak Deddy Priharyadi selaku Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Aset Suku
Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2),
Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 142 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta serta Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor
74 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung dan/atau Bangunan serta
Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Setelah proses serah terima 3 Sertipikat Hak Pakai selesai, Bapak Pujiono langsung menyerahkan ketiga Sertipikat Hak Pakai tersebut kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;