Penyerahan
Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah yang diperuntukkan untuk Jakarta Islamic
Center di Wilayah Jakarta Utara dari Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan
Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/03/2021).
Serah
terima dokumen asli Sertipikat Hak Pakai tersebut bertempat di ruang kerja Kepala
BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Bapak
Didiek Budi Cahyadi selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan
Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas
nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD
Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang
Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub
Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Setelah
Asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat
tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya
diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen
Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang
Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e.
Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;
Tujuan penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 297 ayat (2), Penyimpanan Bukti Kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengelola Barang (dalam hal ini Sekertaris Daerah sesuai pasal 1 ayat 7), BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
(syl)