Gelaran Sidang terhadap Permohonan Penghapusan Aset Barang Milik Daerah dilaksanakan baik secara langsung maupun virtual dihadapan Majelis Penetapan Status Aset (MPSA) 9/3/2021.
Ketua Majelis selaku Pimpinan Sidang Marullah Matali memimpin langsung jalannya persidangan dengan dihadiri 72 Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) secara virtual dan serentak sedangkan 2 UPD lainnya hadir secara langsung dipersidangan yang digelar di Ruang Pola Lt. 2 Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kedua UPD tersebut yakni Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.
Foto. Ketua Majelis MPSA - Marullah Matali
Persidangan berjalan secara khidmat dengan mendengarkan dan membacakan permohonan yang diajukan oleh masing-masing PD/UPD. Adapun Aset Barang Milik Daerah yang disidangkan yakni meliputi Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Lebih lanjut hasil dari persidangan sendiri seluruhnya disetujui oleh Majelis Penetapan Status Aset untuk kemudian diusulkan penghapusannya dan dilaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. Disamping itu ini merupakan kali pertama Sekertaris Daerah Marullah Matali dan juga Inspektur Daerah Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat pimpin jalannya Sidang MPSA pasca keduanya dilantik beberapa waktu lalu.
(adt)