VERIFIKASI BERKAS PERMOHONAN STATUS ASET




(BPAD_Jakarta) Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Inspektur Pembantu Kota dan Bagian Hukum Setkota, menyelenggarakan kegiatan verifikasi berkas permohonan penetapan status (sebelum disampaikan kepada Majelis Penetapan Status Aset) terhadap aset tidak ditemukan/tidak dapat diidentifikasi pada pelaksanaan Sensus Aset Tahun 2018.

Verifikasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom yang diadakan pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021.

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, telah dilakukan verifikasi berkas permohonan pada 28 PD/UKPD di Wilayah Jakarta Timur, meliputi :

1. Sudin Pertamanan Hutan Kota JT

2. Kelurahan Kelapa Dua Wetan

3. Kelurahan Cijantung

4. Kelurahan Penggilingan

5. BLUD Puskesmas Kecamatan Ciracas

6. Sudin Perindag dan Koperasi UKM JT

7. Kelurahan Klender

8. Kelurahan Susukan

9. Kelurahan Pondok Kelapa

10. Kelurahan Duren Sawit

11. Kelurahan Pondok Kopi

12. Kelurahan Rawamangun

13. Pusdiklat Labkarmat

14. PPKP Las 

15. Kelurahan Ceger

16. Kelurahan Jati

17. Kelurahan Cipayung

18. PPSHP

19. P2KPTKK JT

20. UPT Angkutan Jalan

21. Sudin PPAPP JT

22. Kecamatan Cipayung

23. Kelurahan Pondok Rangon

24. BLUD Puskesmas Kecamatan Kramatjati

25. BLUD Puskesmas Kecamatan Pulogadung

26. Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan JT

27. Kelurahan Pinang Ranti

28. Kelurahan Palmeriam.


Selanjutnya PD/UKPD tersebut di atas, diberikan kesempatan melakukan revisi kelengkapan berkas terutama untuk kronologis dan dokumen pendukung yang menunjukan upaya sungguh-sungguh PD/UKPD dalam melakukan penelusuran/pencarian atas aset-aset dimaksud.

Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama berkas dapat disampaikan kepada Sekretaris MPSA (BPAD Provinsi DKI Jakarta) untuk selanjutnya dilakukan Pra Sidang Majelis dan penjadwalan Sidang Penetapan oleh Majelis.


Kembali ke halaman berita