(BPAD_Jakarta) Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Inspektur Pembantu Kota dan Bagian Hukum Setkota, menyelenggarakan kegiatan verifikasi berkas permohonan penetapan status (sebelum disampaikan kepada Majelis Penetapan Status Aset) terhadap aset tidak ditemukan/tidak dapat diidentifikasi pada pelaksanaan Sensus Aset Tahun 2018.
Verifikasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom yang diadakan pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021.
Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, telah dilakukan verifikasi berkas permohonan pada 28 PD/UKPD di Wilayah Jakarta Timur, meliputi :
1. Sudin Pertamanan Hutan Kota JT
2. Kelurahan Kelapa Dua Wetan
3. Kelurahan Cijantung
4. Kelurahan Penggilingan
5. BLUD Puskesmas Kecamatan Ciracas
6. Sudin Perindag dan Koperasi UKM JT
7. Kelurahan Klender
8. Kelurahan Susukan
9. Kelurahan Pondok Kelapa
10. Kelurahan Duren Sawit
11. Kelurahan Pondok Kopi
12. Kelurahan Rawamangun
13. Pusdiklat Labkarmat
14. PPKP Las
15. Kelurahan Ceger
16. Kelurahan Jati
17. Kelurahan Cipayung
18. PPSHP
19. P2KPTKK JT
20. UPT Angkutan Jalan
21. Sudin PPAPP JT
22. Kecamatan Cipayung
23. Kelurahan Pondok Rangon
24. BLUD Puskesmas Kecamatan Kramatjati
25. BLUD Puskesmas Kecamatan Pulogadung
26. Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan JT
27. Kelurahan Pinang Ranti
28. Kelurahan Palmeriam.
Selanjutnya PD/UKPD tersebut di atas, diberikan kesempatan melakukan revisi kelengkapan berkas terutama untuk kronologis dan dokumen pendukung yang menunjukan upaya sungguh-sungguh PD/UKPD dalam melakukan penelusuran/pencarian atas aset-aset dimaksud.
Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama berkas dapat disampaikan kepada Sekretaris MPSA (BPAD Provinsi DKI Jakarta) untuk selanjutnya dilakukan Pra Sidang Majelis dan penjadwalan Sidang Penetapan oleh Majelis.