Serah Terima Tiga Sertipikat Hak Pakai dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Jumat, 12 Maret 2021 Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 3 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Bertempat di ruang rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4, Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta telah menerima 3 Dokumen Asli Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Bapak Gigih Nugrohadi selaku Plt. Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat didampingi oleh Bapak Oloan Marolop Silalahi selaku Plt. Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan staf.

Adapun ketiga sertipikat tersebut diperutukkan untuk Kantor Lurah Kampung Rawa, Ruang Interaksi Sosial Kelurahan Tanah Tinggi dan Taman Kelurahan Johar Baru.

Setelah ketiga asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;

Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. 





(syl)


Kembali ke halaman berita