(BPAD, Jakarta) Jumat, 12 Maret 2021 Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 3 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Bertempat
di ruang rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
lantai 4, Bapak Pujiono selaku Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi
DKI Jakarta didampingi Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan
Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang
Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta telah menerima 3 Dokumen Asli Sertipikat
Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Bapak Gigih Nugrohadi
selaku Plt. Kepala Suku Badan Pengelolaan
Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat didampingi oleh Bapak Oloan Marolop
Silalahi selaku Plt. Kepala
Sub Bidang Penatausahaan Aset Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota
Administrasi Jakarta Pusat dan staf.
Adapun
ketiga sertipikat tersebut diperutukkan untuk Kantor Lurah Kampung Rawa, Ruang
Interaksi Sosial Kelurahan Tanah Tinggi dan Taman Kelurahan Johar Baru.
Setelah
ketiga asli Sertipikat Hak Pakai tersebut diterima oleh Bapak Pujiono,
sertipikat tersebut langsung diserahkan kepada Bapak Riswan Sentosa yang
selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang
Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi
(Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3)
huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;
Penyerahan Sertipikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
(syl)