(BPAD, Jakarta) Penyerahan 3
Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan 4 Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Timur dari Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota
Administrasi Jakarta Timur kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)
Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/04/2021).
Bertempat
di ruang kerja Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
lantai 4, Ibu Ireni selaku Kepala
Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahkan 3
asli SHP atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 4 SK Kepala Kantor
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Bapak
Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak
Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI
Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI
Jakarta.
Setelah ketiga SHP dan
keempat SK Kepala Kantor
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, Sertifikat
dan SK tersebut langsung diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam
Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e.
Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;
Adapun tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.