Serah Terima 3 SHP & 4 SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dari Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Penyerahan 3 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan 4 Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dari Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (16/04/2021).

Bertempat di ruang kerja Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4, Ibu Ireni selaku Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahkan 3 asli SHP atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 4 SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Setelah ketiga SHP dan keempat SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut diterima oleh Bapak Pujiono, Sertifikat dan SK tersebut langsung diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;

Adapun tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.




Kembali ke halaman berita