(BPAD, Jakarta) Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, Sub Bidang Pembinaan (Bidang Pembinaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta) melaksanakan acara sosialisasi secara daring yang dihadiri Pengurus Barang/Pengurus Barang Pembantu atau atasan langsungnya maupun perwakilan lain dari seluruh SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Selasa, 4 Mei 2021. Dr. Sriyeti M.Hum selaku Kepala Sub Bidang Pembinaan menjadi narasumber dan Riana Nurvianida selaku Staf Sub Bidang Pembinaan menjadi moderator dalam acara ini.
Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Kendaraan Dinas. Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional. Kendaraan perorangan dinas adalah Kendaraan Dinas yang digunakan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah. Kendaraan dinas jabatan adalah Kendaraan Dinas yang disediakan dan dipergunakan pimpinan DPRD, pejabat eselon 1 selain Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, pejabat eselon III dan pejabat eselon IV untuk kegiatan operasional perkantoran. Sedangkan kendaraan dinas operasional adalah Kendaraan Dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan dan pelayanan umum.
Muatan yang diatur dalam peraturan ini diantaranya adalah perencanaan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan/perawatan dan penjualan Kendaraan Dinas. Ketentuan lain yang diatur dalam peraturan ini adalah Kendaraan Dinas untuk lembaga non struktural Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diberikan dalam bentuk pinjam pakai atas persetujuan Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari Sekretaris Daerah. Adapun peraturan terkait tata cara pengasuransian dan pemberian bahan bakar minyak untuk Kendaraan Dinas diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
Dalam kesempatan ini, diperkenalkan sistem e-KDO yang masih dalam pengembangan lebih lanjut. Sistem ini memfasilitasi pencarian dan akses pengaturan aset Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan sistem ini, diharapkan pencatatan dan pengaturan Kendaraan Dinas ke depannya akan lebih mudah dan lebih baik, terlebih sesuai dengan kebutuhan zaman serta mendukung implementasi pelaksanaan tugas secara digital agar pengelolaan Barang Milik Daerah berjalan dengan efisien, efektif dan akuntabel.
Akses bahan sosialisasi dapat mengklik tautan berikut:
1. Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
2. Paparan Sosialisasi Pergub 119/2020