(JAMC) Dalam upaya optimalisasi potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Layanan Rekomendasi Hak atas Tanah, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Hak atas Tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 - 25 Juli 2026.
FGD Inventarisasi Hak atas Tanah di Atas Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta beserta unsur BPAD, yaitu Sekretaris Badan, Kepala UP JAMC, para Kepala Bidang, Kepala Suku Badan, Kepala UPT, pejabat Eselon IV, Kasatpel, serta pelaksana di lingkungan UP JAMC. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran dari 5 Kantor Pertanahan Wilayah. Turut hadir perwakilan SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh unsur BUMD dan pihak swasta yang mengelola HPL milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
FGD ini diawali dengan sesi talkshow oleh Kepala UP JAMC, Muhammad Sofwan Syahputra, S.IP., M.AP., sebagai narasumber pertama yang membawakan materi berjudul "Strategi Optimalisasi Aset HPL Melalui Penertiban Hak atas Tanah: Dari Inventarisasi ke Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)". Dalam pemaparannya, dijelaskan dasar hukum serta tarif layanan rekomendasi hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula progres dan strategi UP JAMC dalam mencapai target, serta pengenalan dashboard berbasis data hasil inventarisasi yang saat ini sedang dikembangkan.
Sesi dilanjutkan oleh pembicara kedua, yaitu Ahli Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Masyhuri, A.Ptnh., M.H., yang membawakan materi bertajuk "Hak Pengelolaan: Perolehan HPL, Pemberian Hak atas Tanah di atas HPL, dan Mitigasi Risiko Hukum". Pada talkshow ini menjelaskan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, prosedur permohonan dan tata cara penetapan HPL, serta berbagai potensi permasalahan Hak atas Tanah beserta opsi penyelesaiannya.
Pemaparan dilanjutkan oleh Head of TOD Asset, Permit, and Business Management Department PT MRT Jakarta, Riangga Galih, dengan materi "Rencana Pengelolaan HPL untuk Pengembangan Transit Oriented Development (TOD) oleh PT MRT Jakarta". Sesi ini mencakup garis besar linimasa pengembangan proyek TOD, mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) lahan pada area MRT Jakarta, serta status legalitas dan struktur aset lahan serta bangunan di kawasan Blok M. Sesi talkshow ditutup oleh pembicara terakhir, yaitu Assistant Vice President PT Bank DKI, Nila Nurharfia, yang membahas materi bertajuk "Peran PT Bank DKI dalam Sistem Pembayaran dan Validasi Biaya Rekomendasi Hak atas Tanah di atas HPL Milik Pemprov DKI Jakarta".
Dalam sesi ini, dipaparkan peran strategis Bank DKI sebagai BUMD dalam memfasilitasi pelayanan pembayaran rekomendasi Hak atas Tanah bagi para pemegang hak. Melalui implementasi Virtual Account yang terus dikembangkan, volume transaksi pembayaran tercatat menunjukkan tren yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian berita acara hasil Inventarisasi Hak atas Tanah di atas 10 HPL milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi. Diikuti laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala UP JAMC, Muhammad Sofwan Syahputra, S.IP., M.AP. Setelah itu sambutan dari Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Dr. Faisal Syafruddin, S.E, M.Si dan sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, S.H., M.Si, M.Kn.
Pada penghujung acara dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Hasil Inventarisasi Hak atas Tanah di atas HPL Milik Pemprov DKI Jakarta oleh Kepala BPAD, Kepala Kanwil BPN, Kepala UP JAMC, Kantah di 5 Wilayah BPN, dan 5 Suban Aset BPAD. Focus Group Discussion ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pertanahan serta pengelolaan aset daerah, khususnya terkait data Hak atas Tanah di atas HPL Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai pemegang HPL, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pemanfaatan hak atas tanah dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dengan dilaksanakannya FGD Inventarisasi Hak atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dapat terbangun wadah koordinasi yang efektif, hasil sinkronisasi data yang akurat, dan menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal dan peningkatan pendapatan asli daerah dari Layanan Rekomendasi Hak atas Tanah.