Serah Terima 2 Sertifikat Hak Pengelolaan dari Kepala Bidang P3 BPAD Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Kamis, 6/4/21, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menerima 2 Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian (P3) BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Bertempat di ruang rapat Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Bapak Didiek Budi Cahyadi selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian (P3) BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Bapak Artiya selaku Tenaga Ahli Pertanahan BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 2 asli SHPL kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kedua SHPL tersebut adalah SHPL No. 49 Kelurahan Penjaringan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan SHPL No. 2 Kelurahan Mangga Dua Selatan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.?

Setelah proses serah terima Sertifikat selesai, Bapak Pujiono langsung menyerahkan kedua SHPL tersebut kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Sebagaimana hal tersebut diatur sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019, Pasal 29 Ayat (3) huruf e, yakni melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD. 


(syl)


Kembali ke halaman berita