(BPAD, Jakarta) Kamis, 6/4/21, Kepala Badan
Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menerima 2 Sertifikat
Hak Pengelolaan (SHPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Kepala
Bidang Pembinaan, Pemanfaatan dan Pengendalian (P3) BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Bertempat di ruang rapat
Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis
lantai 4. Bapak Didiek Budi Cahyadi selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan
dan Pengendalian (P3) BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Bapak Artiya
selaku Tenaga Ahli Pertanahan BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 2 asli SHPL
kepada Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi
oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi
DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi
DKI Jakarta.
Adapun kedua SHPL tersebut adalah SHPL No. 49
Kelurahan Penjaringan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan SHPL No. 2
Kelurahan Mangga Dua Selatan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan
penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang
milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah
sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola
barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.?
Setelah proses serah terima Sertifikat selesai, Bapak Pujiono langsung menyerahkan kedua SHPL tersebut kepada Bapak Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Sebagaimana hal tersebut diatur sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2019, Pasal 29 Ayat (3) huruf e, yakni melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.
(syl)