PEMBEBASAN LAHAN 65 HA DI TEGAL ALUR




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta melakukan pematokan batas lahan seluas 65 Ha di Tempat Pemakaman Umum Pegadungan, Jakarta Barat (19/05/2021).


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengukuran pengembalian batas yang telah dilakukan di tahun sebelumnya. Dihadiri pula perwakilan dari Walikota Jakarta Barat, Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Camat Kalideres, Lurah Pegadungan, dan Lurah Kamal.

Monitoring pelaksanaan pemasangan patok batas tanah Aset, tindak lanjut dari pengukuran pengembalian batas yang pernah dilakukan sejak 17 Desember 2019, dimana Satuan Polisi Pamong Praja, Babinsa, dan TNI Polri ikut serta mendampingi demi kelancaran proses pengembalian batas atas Sertifikat Hak Pakai 484 /Tegal Alur 1991, namun karena penguasaan fisik yang tidak maksimal dikuasai oleh Pemprov DKI Jakart, beberapa pihak mengakui, menguasai, dan memanfaatkan lahan Pemprov DKI.


Tujuan dari pematokan lahan ini untuk memastikan batas-batas wilayah yang bias di lahan seluas 65 Ha tersebut. Terdapat tiga wilayah yang didatangi dalam pemasangan patok ini. Kami mendapati banyak rumah semi permanen yang berdiri di wilayah pertama, dan bangunan permanen seperti pasar yang sudah tidak digunakan lagi di wilayah kedua. 


Kembali ke halaman berita