Serah Terima Sertifikat tentang Pemberian Hak dari Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara




Serah terima Sertifikat dengan Dokumen Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tentang pemberian hak untuk proses pensertifikatan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (08/06/2021).

Bertempat di ruang rapat BPAD lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak M. Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Sertifikat untuk proses pensertifikatan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah proses serah terima selesai, dokumen langsung diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD;

Adapun tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah. 


(syl)


Kembali ke halaman berita