Serah
terima Sertifikat dengan Dokumen Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara tentang pemberian hak untuk proses pensertifikatan
atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Plt. Kepala Badan Pengelolaan
Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan
Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (08/06/2021).
Bertempat
di ruang rapat BPAD lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak M. Reza Phahlevi
selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan
Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan
Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta
menyerahkan Sertifikat
untuk proses pensertifikatan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah proses serah
terima selesai, dokumen langsung diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke
dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang
Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal
29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen
BMD;
Adapun tujuan penyerahan Sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
(syl)