(BPAD, Jakarta) Rabu, 16 Juni 2021 Plt. Kepala Badan
Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menerima Sertifikat
dari Kepala SMA Negeri 8 Jakarta.
Bertempat di ruang rapat lantai 7 Gedung
Dinas Teknis Abdul Muis, Ibu Rita Hastuti selaku Kepala Sekolah Menengah Atas
Negeri 8 Jakarta dengan didampingi Bapak Suhanto selaku Kepala Sub Bagian Tata
Usaha Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Jakarta menyerahkan Sertifikat kepada Bapak
M. Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi
oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi
DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi
DKI Jakarta
Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII
Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola
Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7
Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu
Pengelola Barang Milik Daerah.
Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bapak Riswan yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.