Serah Terima 56 Sertifikat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Penyerahan 56 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 15 Juli 2021 dari Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Bertempat di ruang rapat lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak M. Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 56 Sertifikat Hak Pakai dari Bapak Eko Suroyo selaku Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Ilman Basthian S..

Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Kegiatan penyerahan sertifikat yang dilakukan oleh UKPD dan SKPD sangat diapresiasi oleh Bapak Reza Phahlevi mengingat sudah banyak sertifikat yang diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bapak Riswan yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD. 



Kembali ke halaman berita