Serah Terima 65 Sertifikat dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Penyerahan 65 Sertifikat Hak Pakai dari Kepala Unit Pengadaan Tanah Pertamanan dan Hutan Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (15/07/2021).

Bertempat di ruang rapat lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak Dirja Kusumah selaku Kepala Unit Pengadaan Tanah Pertamanan dan Hutan Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 65 Sertifikat Hak Pakai kepada Bapak M. Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Kegiatan serah terima sertifikat ini mendapat apresiasi sangat baik dari Bapak Reza Phahlevi. Beliau berharap akan lebih banyak lagi SKPD/UKPD yang mau menyerahkan dokumen sertifikatnya kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bapak Riswan yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD. 





(syl)


Kembali ke halaman berita