(BPAD, Jakarta) Penyerahan 65 Sertifikat Hak
Pakai dari Kepala Unit Pengadaan Tanah Pertamanan dan Hutan Kota Dinas Pertamanan
dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah
(BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (15/07/2021).
Bertempat
di ruang rapat lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak Dirja Kusumah
selaku Kepala Unit Pengadaan Tanah Pertamanan dan Hutan Kota Dinas
Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
menyerahkan 65 Sertifikat Hak Pakai kepada Bapak M. Reza Phahlevi selaku Plt.
Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa
selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu
Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai
dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat
(2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh
Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD
sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
Kegiatan
serah terima sertifikat ini mendapat apresiasi sangat baik dari Bapak Reza
Phahlevi. Beliau berharap akan lebih banyak lagi SKPD/UKPD yang mau menyerahkan
dokumen sertifikatnya kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI
Jakarta.
Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bapak Riswan yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.