Jakarta (BPAD_DKI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengelolaan seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Sehingga, pemeliharaan RPTRA bisa dianggarkan di kelurahan.
"Nanti hak pengelolaannya dibuatkan SK dulu, bisa gubernur, bisa saya yang teken. Pengelolaan RPTRA ini akan diserahkan ke kelurahan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (5/6).
Saefullah mengakui, sejumlah RPTRA saat ini memang belum memiliki SK karena masih berproses di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Ia menambahkan, nantinya pihak kelurahan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan RPTRA. Termasuk, dari sisi keamanannya.
"Kalau belum ada SK tentu tidak bisa dianggarkan untuk biaya perawatan dan yang lain. Jadi, SK dulu baru lurah bisa menindaklanjuti apa yang diperlukan di RPTRA," tandasnya.
sumber
sumber