(Berita Jakarta) Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah barang milik negara eks rampasan
negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan perjanjian dan
berita acara serah terima hibah berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI
Jakarta pada Selasa (20/10).
Gubernur
DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, hibah yang diterima Pemprov DKI Jakarta
terdiri atas dua aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai sekitar
Rp9,6 miliar. "Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah
dari KPK RI, dua aset tanah. Yang pertama ada di Tebet, yang kedua di
Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Pramono.
Aset
pertama yakni berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, seluas 240
meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Sedangkan aset kedua berlokasi
di Kemayoran dengan luas 234 meter persegi senilai Rp5,36 miliar. Pramono
menyampaikan, aset tanah di Kemayoran tersebut telah diputuskan untuk digunakan
sebagai pos pemadam kebakaran. Gubernur pun mengapresiasi jajaran pimpinan KPK
atas hibah yang diberikan. Ia memastikan, Pemprov DKI akan mengelola dan
memanfaatkan aset hibah tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Tentunya
akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama sembilan tahun
berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita
pertahankan," kata Pramono. Hibah kepada Pemprov DKI ini merupakan pertama
kalinya diberikan oleh KPK. Gubernur berharap, sinergi dengan KPK dapat terus
terjalin kuat.
"Pemerintah
DKI Jakarta dengan senang hati kalau kemudian mendapatkan hibah kembali. Kami
tidak malu-malu untuk itu, karena pasti akan dimanfaatkan semaksimal
mungkin," kata dia. Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang
Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno menyampaikan, hibah ini
merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan
pencucian uang di KPK.
Selain melalui penjualan lelang, penyelesaian terhadap barang rampasan negara juga dilakukan melalui hibah untuk kepentingan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Jadi di dalam PMK tersebut dimungkinkan bahwa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK dapat dilakukan pengelolaan salah satunya melalui hibah yang dilaksanakan pada hari ini," katanya. Mungkin berharap hibah ini memberikan asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui pengelolaan oleh Pemprov DKI.
Sumber : Berita Jakarta