(BPAD, Jakarta) Telah dilaksanakan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Bakrie Swasakti Utama.
Bertempat di ruang Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, penandatanganan ini dilakukan oleh Bapak Marullah Matali selaku Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Bapak Sri Hascaryo selaku Presiden Direktur PT Bakrie Swasakti Utama, yang disaksikan Bapak Dr. Asri Agung Putra (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Jaksa Pengacara Negara) dan Bapak M. Reza Phahlevi selaku Plt Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Nomor 947 tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah yang terletak di Jalan H.R Rasuna Said Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tanah berupa Gelanggang Olah Raga Mahasiswa Soemantri Brojonegoro dan Komplek Seni Budaya dan Pusat Perfilman H. Umar Ismail.
Hal ini merupakan salah satu langkah maju BPAD Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik.