Pendalaman Aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)




(BPAD, Jakarta) Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 Nomor 17.B/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2021 tanggal 28 Mei 2021, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat yang diselenggarakan secara Teleconference pada 12 Juli 2021 Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Rapat dilakukan secara daring melalui live streaming youtube dan diikuti oleh Pengurus Barang PD/UPD yang memiliki KDP dan KIB terindikasi KDP. Rapat dipimpin oleh Irfan Syahkuala selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan Aset. Irfan berharap rapat ini menjadi wadah atau sarana bagi PD/UPD yang terdampak pengerjaan KDP atau KIB aset lainnya yang terindikasi KDP dapat ditindak lanjuti  pada rekonsiliasi aset semester 1 tahun anggaran 2021.

Rapat diselenggarakan secara Live Streaming menggunakan Zoom dan Youtube

Rapat ini bertujuan untuk memberi pemahaman lebih lanjut terkait aset Konstruksi Dalam Pengerjaan, agar peserta rapat dapat memahami konsep dari KDP. “Suatu benda berwujud harus diakui sebagai KDP apabila terjadi beberapa kondisi seperti, besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut diperoleh, biaya perolehan tersebut dapat diukur, dan aset tersebut masih dalam proses pengerjaan”, Ujar Irfan. Selanjutnya PD/UPD yang memiliki aset terdampak Konstruksi Dalam Pengerjaan didalam KIB nya untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi pendalaman atas KDP tersebut.



Kembali ke halaman berita