(BPAD, Jakarta) Dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun Anggaran 2021, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (BPAD) melaksanakan Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan secara Teleconference menggunakan Zoom Meeting yang diselenggarakan mulai Senin, 9 Agustus 2021 s/d Jum’at, 13 Agustus 2021. PD/UPD yang terdampak Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun 2021 ini adalah sebanyak 378 PD/UPD.
Rekonsiliasi dilakukan secara virtual
Teleconference
Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset ini sesuai dengan dengan Surat Edaran Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penginputan Rincian Barang Atas Realisasi Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, Mutasi, Koreksi, dan Reklasifikasi Aset Pada Semester I Tahun Anggaran 2021. Setiap Rekonsiliasi Aset dihadiri oleh Pengurus Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dari PD/UPD terkait, Staf Pelaksana dan Tim Pendamping dari BPAD. Pada pelaksanaannya, BPAD mengkonfirmasi kepada Pengurus Barang PD/UPD terkait mengenai rincian barang atas:
1.
1. Realisasi
Belanja Modal
2. 2. Belanja
Tak Terduga
3. 3. Mutasi
4. 4. Koreksi
5. 5. Reklaslfikasi Aset
Tampilan Sistem Inventarisasi Elektronik dan Rekonsiliasi Aset (SIERA)
Selain itu, Pengurus Barang melakukan
pendalaman atas KIB F (Konstruksi Dalam Pengerjaan) yang dapat diinput di dalam Sistem Inventarisasi Elektronik dan Rekonsiliasi Aset (SIERA), sesuai dengan hasil pemeriksaan
BPK RI atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 Nomor
17.B/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/05/2021 tanggal 28 Mei 2021, pendalaman atas
Double Catat Kendaraan Dinas Operasional (KDO), dan BMD yang termasuk kedalam kategori
MPSA yang sudah keluar terkait keputusan majelisnya, yang akan ditindaklanjuti
pada Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun 2021.