(BPAD, Jakarta) Selasa (31/08/2021), Bidang Perencanaan, Penerimaan dan
Penilaian BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 82 Sertifikat Hak Pakai kepada Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)
Provinsi DKI Jakarta.
Bertempat
di ruang kerja Kepala Bidang P2P lantai 7 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak
Sigit Gunawan selaku Kepala Sub Bidang Penerimaan BPAD Provinsi
DKI Jakarta menyerahkan 82 Sertifikat Hak
Pakai hasil penerimaan dari pihak ketiga (fasos fasum) atas nama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak
Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh
Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai
dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat
(2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh
Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD
sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
Kegiatan
penyerahan sertifikat ini sangat diapresiasi oleh Bapak Reza Phahlevi karena
banyaknya Sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diserahkan oleh SKPD dan UKPD kepada Badan
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.