(BPAD, Jakarta) Serah terima 2 Sertifikat Hak Pakai atas nama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Bina Marga yang diwakili oleh Ibu Ernida
Amda selaku Kepala Sub Bagian Umum Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta kepada
Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Bapak
Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI
Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Bertempat di ruang rapat BPAD Gedung
Dinas Teknis Abdul Muis lantai 7, Bapak Riswan Sentosa didampingi oleh Ibu
Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima
2 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari
Ibu Ernida Amda yang didampingi oleh Bapak Purwanto selaku Unsur Dinas Bina
Marga Provinsi DKI Jakarta.
Setelah proses serah terima selesai, Bapak
Riswan langsung menyerahkan kedua sertifikat tersebut kepada Ibu Heldah untuk
disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang
Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal
29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen
BMD.
Adapun tujuan
penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan,
Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang
milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah.
Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.