Serah Terima 2 Sertifikat dari Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Serah terima 2 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Bina Marga yang diwakili oleh Ibu Ernida Amda selaku Kepala Sub Bagian Umum Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (31/08/2021).

Bertempat di ruang rapat BPAD Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 7, Bapak Riswan Sentosa didampingi oleh Ibu Heldah selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima 2 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Ibu Ernida Amda yang didampingi oleh Bapak Purwanto selaku Unsur Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.

Setelah proses serah terima selesai, Bapak Riswan langsung menyerahkan kedua sertifikat tersebut kepada Ibu Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.

Adapun tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah.

Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah. 



Kembali ke halaman berita