(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta kembali menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, Selasa (21/09/2021).
Bertempat di ruang rapat Kepala BPAD
Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4, Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI
Jakarta yang didampingi oleh Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang
Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Heldah selaku Kepala Sub
Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menerima SHP atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Dedy Tarmizi selaku Kepala UPK Kota Tua yang didampingi Irfal selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPK Kota Tua.
Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat
(2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh
Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum,
Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD
sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah dan Bapak Reza mengapresiasi atas cepatnya proses pensertifikatan di tahun
2020.
Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Reza Phahlevi menyerahkan sertifikat tersebut kepada Riswan Sentosa yang selanjutnya diserahkan kepada Heldah untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.