(BPAD, Jakarta) Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat menerima Dokumen Alas Hak dan Peralihan Hak 2 bidang tanah untuk proses pensertifikatan dari Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (05/11/2021).
Bertempat di
Ruang Command Center, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5, Bapak Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala
BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Ibu Fitri Ekawati Sutari selaku
Kepala Bidang
Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset
BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Yuli Yanti selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi
Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan dokumen alas hak dan peralihan hak 2 bidang tanah di
wilayah Jakarta Barat untuk proses pensertifikatan kepada Bapak Yuwendri selaku
Kepala Suku Badan PAD Kota Administrasi
Jakarta Barat.
Dokumen Alas Hak dan Peralihan Hak 2 bidang tanah
tersebut diperuntukan untuk proses pensertifikatan Rumah Dinas Lurah Cengkareng
Timur dan perluasan Kantor Camat Kebon Jeruk.
Penyerahan dokumen ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung dan/atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.