(BPAD_Jakarta)
Sebanyak 137 Perangkat Daerah/Unit Perangkat daerah ajukan permohonan
penghapusan barang milik daerah lewat sidang majelis penetapan status barang
milik daerah (MPSBMD). Permohonan diajukan atas kondisi barang yang tidak
diketemukan atau tidak diketahui keberadaannya (1/12/21).
Ketua Majelis
selaku Pimpinan Sidang Marullah Matali memimpin langsung jalannya persidangan
dengan dihadiri 134 Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) secara
virtual dan serentak sedangkan 3 PD/UPD lainnya hadir secara langsung
dipersidangan yang digelar di Ruang Pola Lt. 2 Balai Kota Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta, ketiga PD/UPD tersebut Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik,
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur serta Suku Dinas Pemuda dan
Olahraga Jakarta Utara.
Foto. Ketua Majelis MPSA (Tengah) - Marullah Matali
Jalannya
persidangan berjalan khidmat dengan membacakan dan mendengarkan permohonan yang
diajukan oleh masing-masing PD/UPD. “Apakah seluruh saudara saudari mengerti
dan mengetahui atas isi permohonan yang dibacakan tadi” ungkap Ketua Majelis saat
jalannya persidangan.
Selain itu Ketua
Majelis mengetuk palu nya sebanyak 1 kali “Majelis akan berembuk untuk
memberikan penetapan, maka siding di skors selama lima menit” tegas Marullah
Matali untuk memutuskan atas permohonan penghapusan yang sudah di ajukan PD/UPD.
Lebih lanjut adapun Barang Milik Daerah yang disidangkan yakni meliputi Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan dan Aset tetap lainnya, sedangkan hasil dari persidangan sendiri seluruhnya disetujui oleh Majelis untuk kemudian diusulkan penghapusannya dan dilaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
(adt)