137 PD/UPD Ajukan Permohonan Penghapusan Barang Milik Daerah lewat Sidang Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah (MPSBMD).




(BPAD_Jakarta) Sebanyak 137 Perangkat Daerah/Unit Perangkat daerah ajukan permohonan penghapusan barang milik daerah lewat sidang majelis penetapan status barang milik daerah (MPSBMD). Permohonan diajukan atas kondisi barang yang tidak diketemukan atau tidak diketahui keberadaannya (1/12/21).

Ketua Majelis selaku Pimpinan Sidang Marullah Matali memimpin langsung jalannya persidangan dengan dihadiri 134 Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) secara virtual dan serentak sedangkan 3 PD/UPD lainnya hadir secara langsung dipersidangan yang digelar di Ruang Pola Lt. 2 Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketiga PD/UPD tersebut Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur serta Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara. 

 

Foto. Ketua Majelis MPSA (Tengah) - Marullah Matali


Jalannya persidangan berjalan khidmat dengan membacakan dan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh masing-masing PD/UPD. “Apakah seluruh saudara saudari mengerti dan mengetahui atas isi permohonan yang dibacakan tadi” ungkap Ketua Majelis saat jalannya persidangan.

Selain itu Ketua Majelis mengetuk palu nya sebanyak 1 kali “Majelis akan berembuk untuk memberikan penetapan, maka siding di skors selama lima menit” tegas Marullah Matali untuk memutuskan atas permohonan penghapusan yang sudah di ajukan PD/UPD.

Lebih lanjut adapun Barang Milik Daerah yang disidangkan yakni meliputi Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan dan Aset tetap lainnya, sedangkan hasil dari persidangan sendiri seluruhnya disetujui oleh Majelis untuk kemudian diusulkan penghapusannya dan dilaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

(adt)


Kembali ke halaman berita