Serah Terima Asli Sertifikat Hak Pakai dari SKPD dan UKPD kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta




Jumat (03/12/2021), Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Bapak Reza Phahlevi menerima 4 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Proses Serah Terima Asli Sertifikat Hak Pakai berlangsung di Ruang Command Center, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5. Adapun SKPD dan UKPD yang hadir dalam acara tersebut diantaranya: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 2 SHP yang diwakili oleh Kepala Subbag Umum Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama I menyerahkan 1 SHP yang diserahkan langsung oleh Bapak Adji Antoko selaku Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama I dan yang terakhir adalah SMA Negeri 25 Jakarta menyerahkan 1 SHP yang diserahkan langsung oleh Ibu Saryanti selaku Kepala SMA Negeri 25 Jakarta. Ke-4 SHP tersebut diserahkan langsung kepada Bapak Reza Phahlevi yang didampingi oleh Ibu Fitri Ekawati Sutari selaku Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Yuli Yanti selaku Kepala Subbidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Bapak Reza sangat mengapresiasi kegiatan penyerahan sertifikat ini, karena semakin banyak SKPD dan UKPD yang melakukan proses pensertifikatan dan menyerahkan sertifikatnya kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ibu Fitri yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Yuli untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Subbidang Dokumentasi Aset. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD. 





(syl)


Kembali ke halaman berita