Jumat (03/12/2021), Plt Kepala
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)
Provinsi DKI Jakarta, Bapak Reza Phahlevi menerima 4 Sertifikat Hak
Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses Serah Terima Asli Sertifikat Hak Pakai berlangsung di Ruang Command Center, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5. Adapun SKPD dan UKPD yang
hadir dalam acara tersebut diantaranya: Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 2 SHP yang
diwakili oleh Kepala Subbag Umum Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya Panti Sosial Asuhan
Anak Putra Utama I menyerahkan 1 SHP yang diserahkan langsung oleh Bapak Adji
Antoko selaku Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama I dan yang terakhir
adalah SMA Negeri 25 Jakarta menyerahkan 1 SHP yang diserahkan langsung oleh
Ibu Saryanti selaku Kepala SMA Negeri 25 Jakarta. Ke-4 SHP tersebut diserahkan langsung kepada Bapak Reza
Phahlevi yang didampingi oleh Ibu Fitri Ekawati Sutari selaku Kepala Bidang
Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Yuli
Yanti selaku Kepala Subbidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan penyerahan sertifikat ini
sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama,
Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah
dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I
Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik
daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.
Bapak Reza
sangat mengapresiasi kegiatan penyerahan sertifikat ini, karena semakin banyak
SKPD dan UKPD yang melakukan proses pensertifikatan dan menyerahkan
sertifikatnya kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ibu Fitri yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Yuli untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Subbidang Dokumentasi Aset. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD.
(syl)