Kepala
Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD)
Kota Administrasi Jakarta Timur menyerahkan dokumen alas hak dan peralihan hak 7 bidang tanah untuk proses
pensertifikatan kepada Plt. Kepala Badan
Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta,
Jumat (03/12/2021).
Bertempat
di Ruang Command
Center BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas
Teknis Abdul Muis lantai 5, Bapak Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi
DKI Jakarta menerima dokumen alas hak dan peralihan hak 7 bidang tanah di Wilayah
Jakarta Timur untuk proses pensertifikatan dari Ibu Heldah selaku Kepala Suku Badan PAD Kota Administrasi Jakarta Timur.
Penyerahan dokumen ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 11 Ayat (3) Huruf f, Pasal 296 Ayat (2) b, Pasal 297 Ayat (1) & (2), Pasal 299 Ayat (3), Pasal 302 Ayat (1) & (2) dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Aset Tanah, Gedung dan/atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.