Pencatatan Aset Bantuan CSR di Kepulauan Seribu Terkendala




JAKARTA (BPAD_DKI), Proses pencatatan dan verifikasi aset hasil bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasa di wilayah Kepulauan Seribu terkendala akibat banyak yang belum diserahterimakan.

"Karena belum diserahterima, banyak aset bantuan CSR yang belum bisa kita catat," kata Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (22/2).

Ismer menyebutkan, beberapa aset dari bantuan CSR perusahaan yang belum diserahterimakan antara lain, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Reverse Osmosis (RO) di Pulau Sebira.

Kemudian dua Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Pulau Pramuka dan Untung Jawa serta masjid di Pulau Tidung.

"Kami mau CSR yang ada di wilayah ini tertib administrasi. Sehingga jika ada kerusakan, jelas siapa yang bertanggung jawab," tandasnya.

Sumber

Kembali ke halaman berita