Perangkat Daerah Dimohon Segera Lakukan Persiapan Penyusunan Terkait Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA) Tahun 2023-2026




(BPAD_Jakarta) Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta lakukan upaya percepatan dengan mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA) Tahun 2023-2026 atas Insturuksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 70 Tahun 2021.

Persiapan penyusunan RPD dan Renstra dilakukan secara daring dan luring dengan dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, “acara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi secara lebih dalam mengenai Intruksi Kemendagri No. 70 Tahun 2021 tersebut tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir di tahun 2022” ujar Nasruddin Djoko Surjono.

Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali di sela-sela sambutannya berharap para perangkat daerah dan stakeholder dapat membahas dan menyepakati isu-isu prioritas pembangunan yang akan diturunkan dalam tujuan sasaran dan program pembagunan Tahun 2023-2026. “Saya berharap agar para Kepala Perangkat Daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan mengedepankan kepentingan masyrakat Jakarta, dengan menyusun program yang berorintasi pada hasil dan penyelesaian masalah, target yang rasional dan terukur serta mengedepankan inovasi dalam pembangunan”.

Lebih lanjut kegiatan penyusunan ini digelar langsung dengan mengundang beberapa narasumber diantaranya Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Dr. Anggoro Dwitjahyono, Perwakilan Kemendagri DITJEN Bina Bangda, Bob Sagala serta Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Dr. Anggoro Dwitjahyono dalam paparannya menyampaikan perkembangan ekonomi di Jakarta yang sebelumnya sempat turun angka pertumbuhannya dikarenakan situasi pandemi virus corona. Dilanjutkan oleh Bob Sagala yang menjelaskan secara detil mengenai INMENDAGRI No. 70 Tahun 2021 hingga batas waktu yang ditentukan dalam penyusunan RPD dan Renstra diakhiri dengan pemapar materi terakhir dengan menjelaskan proyeksi perekonomian Jakarta mendatang dan dampak kedepan atas perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Tahun 2024 mendatang.

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA) Tahun 2023-2026 dilakukan bagi 101 (seratus satu) Kepala Daerah yang akan memasuki akhir masa jabatannya pada Tahun 2022, salah satunya Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Inmendagri No. 70 Tahun 2021

(adt)


Kembali ke halaman berita