(BPAD_Jakarta) Kepala Bappeda
Provinsi DKI Jakarta lakukan upaya percepatan dengan mengundang seluruh Kepala
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka
penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis Perangkat
Daerah (RENSTRA) Tahun 2023-2026 atas Insturuksi Menteri Dalam Negeri
(INMENDAGRI) Nomor 70 Tahun 2021.
Persiapan penyusunan RPD dan
Renstra dilakukan secara daring dan luring dengan dibuka langsung oleh Kepala
Bappeda Provinsi DKI Jakarta, “acara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi
secara lebih dalam mengenai Intruksi Kemendagri No. 70 Tahun 2021 tersebut
tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan
masa jabatan kepala daerah yang berakhir di tahun 2022” ujar Nasruddin Djoko Surjono.
Sementara itu Sekertaris Daerah
Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali di sela-sela sambutannya berharap para
perangkat daerah dan stakeholder dapat membahas dan menyepakati isu-isu
prioritas pembangunan yang akan diturunkan dalam tujuan sasaran dan program
pembagunan Tahun 2023-2026. “Saya berharap agar para Kepala Perangkat Daerah
dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan mengedepankan kepentingan
masyrakat Jakarta, dengan menyusun program yang berorintasi pada hasil dan
penyelesaian masalah, target yang rasional dan terukur serta mengedepankan inovasi
dalam pembangunan”.
Lebih lanjut kegiatan penyusunan
ini digelar langsung dengan mengundang beberapa narasumber diantaranya Kepala
BPS Provinsi DKI Jakarta, Dr. Anggoro Dwitjahyono, Perwakilan Kemendagri DITJEN
Bina Bangda, Bob Sagala serta Perwakilan Kantor Bank Indonesia Provinsi DKI
Jakarta. Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Dr. Anggoro Dwitjahyono dalam
paparannya menyampaikan perkembangan ekonomi di Jakarta yang sebelumnya sempat
turun angka pertumbuhannya dikarenakan situasi pandemi virus corona. Dilanjutkan
oleh Bob Sagala yang menjelaskan secara detil mengenai INMENDAGRI No. 70 Tahun
2021 hingga batas waktu yang ditentukan dalam penyusunan RPD dan Renstra diakhiri
dengan pemapar materi terakhir dengan menjelaskan proyeksi perekonomian Jakarta
mendatang dan dampak kedepan atas perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Tahun
2024 mendatang.
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA) Tahun 2023-2026 dilakukan bagi 101 (seratus satu) Kepala Daerah yang akan memasuki akhir masa jabatannya pada Tahun 2022, salah satunya Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(adt)