Kepala BPAD : Terima 71 Sertifikat Hak Pakai, Tak Ada Penyerahan Dokumen Secara Sembunyi-Sembunyi




(BPAD_Jakarta) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Reza Phahlevi menerima sebanyak 71 (tujuh puluh satu) Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (16/2).

Proses Serah Terima Asli Sertifikat Hak Pakai berlangsung di Ruang Command Center, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 5. Adapun SKPD dan UKPD yang hadir dalam acara tersebut diantaranya: Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 3 SHP, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyerahkan sebanyak 42 SHP keduanya menyerahkan SHP secara langsung di wakili oleh Sekertaris Dinas, sedangkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian menyerahkan 4 SHP yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas KPKP, Suharini Eliawati, Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara Cahaya Batih menyerahkan 1 SHP serta Bidang PPSA BPAD menyerahkan 21 SHP. Penyerahan 71 SHP tersebut diserahkan langsung kepada Reza Phahlevi yang didampingi oleh Fitri Ekawati Sutari selaku Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta serta Yuli Yanti selaku Kepala Subbidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.



Foto. Kepala BPAD terima SHP dari Kepala Dinas KPKP


Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Reza Phahlevi dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan penyerahan sertifikat ini, karena semakin banyak SKPD dan UKPD yang melakukan proses pensertifikatan dan menyerahkan sertifikatnya kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. "Penyerahan sertifikat akan menjadi budaya dan harus didokumentasikan sehingga tidak ada penyerahan dokumen secara sembunyi-sembunyi", tegas Kepala BPAD, Reza Phahlevi juga menambahkan ini merupakan SOP yang tidak boleh dilanggar, tutup nya.

Lebih lanjut Reza Phahlevi menyerahkan sertifikat tersebut secara langsung kepada Fitri yang selanjutnya diserahkan kepada Yuli untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Penatausahaan Aset khususnya Subbidang Dokumentasi Aset. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD. 


(adt)


Kembali ke halaman berita