PENDAYAGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH GRAHA PEJATEN





(BPAD,Jakarta) Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) mengadakan Market Sounding Kerangka Acuan Kerja dalam rangka Pendayagunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Graha Pejaten pada Selasa, 8 Maret 2022 di Ruang Rapat 1 Lantai 4 BPAD Gedung Dinas Teknis Abdul Muis. Market Sounding ini merupakan salah satu rangkaian dari pelaksanaan Beauty Contest atas BMD Graha Pejaten.

Rapat dipimpin oleh Laila Latifah selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPMA dan dihadiri oleh Helmi Nourman Adittya selaku Kepala Satuan Pelaksana Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko UPMA,  Ade Rahmayadi selaku Tenaga Ahli BPAD, dan Para Calon Mitra Pemohon yaitu PT. Marba Hijau Lestari, Yayasan El Shaddai Jakarta Barat, PT. Sabika Propetindo, dan PT. Sultan Property Land.


Kerangka Acuan Kerja (KAK) Optimalisasi 12 Bangunan Eks Rumah Dinas Graha Pejaten dipaparkan oleh Helmi, “Untuk Calon Mitra yang terpilih nantinya tidak diperbolehkan merubah struktur bangunan yang eksisting, hanya diperbolehkan merenovasi BMD yang rusak.” Jelas Helmi.

BMD dimaksud terletak di Jalan Taman Pejaten Mas Raya, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tujuan pemanfaatan ini salah satunya untuk meningkatkan utilisasi aset idle Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat serta menunjang aktivitas sosial masyarakat.

Setelah dilaksanakannya Market Sounding ini, diharapkan Para Mitra Pemohon  dapat menyampaikan proposal penawaran berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 11 Maret 2022. “Setelah ditetapkannya mitra Pemanfaatan dan Pendayagunaan BMD Graha Pejaten, diperbolehkan untuk memulai pekerjaan renovasi terlebih dahulu dengan diberikan Grace Period, selama maksimal 3 (Tiga) bulan sejak ditetapkan Surat Keputusan Penetapan Mitra Pemanfaatan dan Pendayagunaan BMD Graha Pejaten.” Tambah Ade sebelum rapat ditutup.


Kembali ke halaman berita