BPAD Menerima 26 Asli Sertifikat Hak Pakai dari SKPD dan UKPD




(BPAD, Jakarta) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Reza Phahlevi menerima dokumen berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada hari Rabu (9/3).

Pelaksanaan serah terima tersebut berlangsung di Gedung Dinas Teknis Abdul di ruangan Command Center Lantai 5. Serah terima tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Reza Phahlevi yang didamping oleh Fitri Ekawati Sutari, Selaku Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, dan Yuli Yanti selaku Kepala Subbidang Dokumentasi Aset.

Reza Phahlevi, Kepala BPAD menerima sertifikat dari Ireni, Kasuban PAD Jakarta Selatan


Adapun selaku SKPD dan UKPD yang hadir dalam acara tersebut diantaranya: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang, Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sebanyak total 26 buah Sertifikat Hak Pakai diserahkan oleh SKPD/UKPD terkait kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta. Dengan rician sebagai berikut;

  1. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sebanyak 16 SHP;
  2. Rumah Sakit Umum Daerah sebanyak 1 SHP;
  3. Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2 SHP;
  4. Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 7 SHP.



Reza Phahlevi, Kepala BPAD memberikan sambutan


“Persertifikatan atas aset milik daerah dapat dilakukan secara berkala, supaya tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.” Ujar Reza Phahlevi. Dalam sambutannya, beliau juga mengatakan perihal adanya kasus mengenai sengketa aset, jika ditemukan kasus tersebut maka harus diselesaikan di jalur hukum.

 

Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

 

 

 

 

 

 


Kembali ke halaman berita