(BPAD) Kepala Badan Pengelolaan
Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi membuka secara langsung acara
Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
DKI Jakarta, Senin (28/3). Focus Group
Discussion (FGD) mengangkat tema Percepatan Pensertifikatan Tanah Aset
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Mencapai Predikat Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) Tahun 2022.
Focus Group Discussion (FGD) yang
diselenggarakan hingga lusa mendatang membahas beberapa permasalahan yang
timbul dilapangan, sehingga dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat
menghasilkan proses percepatan pensertifikatan tanah aset Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.
Foto.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, M. Reza Phahlevi
Sementara itu Reza Phahlevi dalam
sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas kegiatan yang berlangsung hari
ini hingga lusa mendatang. “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami atas
kehadiran bapak kakanwil beserta jajaran ditengah kesibukan, untuk itu kami
mengucapkan terima kasih yang tak terhingga,” ujar Reza. Selain itu ini
merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar sesama yang saling membutuhkan
bagi kedua belah pihak. “Pertemuan ini merupakan sebuah momen bersejarah bagi BPAD
bahwa dua kekuatan kalo bersatu insyaallah semua masalah dapat terselesaikan,”
Tutup Reza.
Foto.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono
Lebih lanjut pada kesempatan yang
sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono
menyatakan “Pertemuan malam ini mahal sekali sehingga kita dapat bertemu bareng,”
kata Budi. Pertemuan ini harus menghasilkan sesuatu yang ikonik sehingga bukan
diskusi yang biasa-biasa saja, tambah Budi. Beliau juga menjelaskan bahwa
pertemuan ini jangan hanya terfokus pada sertifikat saja sebagai output nya
akan tetapi bisa juga kepada K2 yakni tanah/aset yang bermasalah dengan pihak
lain. “DKI ini hampir 300 ribu yang tidak bisa kita sertifikatkan karena legitimate
versus legal,” Tegas Budi. Legalnya tercatat di instansi tapi legitimate
nya dikuasai masyarakat selama bertahun-tahun, maka ini yang juga harus menjadi
fokus kita agar clean and clear dalam menerbitkan sertifikat, tambahnya.
Sebagai informasi beberapa agenda
FGD yang dilaksanakan yakni dengan agenda pembahasan meliputi Penyederhanaan Persyaratan
Pengukuran, Pendaftaran Hak dan Sertifikat; Penyederhanaan dan Percepatan
Prosedur Pengukuran (Pendaftaran, Pelaksanaan Pengukuran dan Peta Bidang);
Penyederhanaan dan Percepatan Proses Permohonan Hak dan Sertifikat (Pendaftaran,
Proses SK Hak dan Sertifikat); Mitigasi Permasalahan dan Solusi (Pengukuran,
Pemetaan, Permohonan Hak dan Sertifikat); dan yang terakhir Monitoring Prosedur
dan Pemrosesan mulai dari Pengukuran sampai dengan Terbit Sertifikat.
(adt)