Kepala BPAD : Dua Kekuatan Kalau Sudah Bersatu Insyaallah Semua Persoalan Terselesaikan




(BPAD) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi membuka secara langsung acara Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/3).  Focus Group Discussion (FGD) mengangkat tema Percepatan Pensertifikatan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Mencapai Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022.

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan hingga lusa mendatang membahas beberapa permasalahan yang timbul dilapangan, sehingga dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat menghasilkan proses percepatan pensertifikatan tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Foto. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah, M. Reza Phahlevi

Sementara itu Reza Phahlevi dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas kegiatan yang berlangsung hari ini hingga lusa mendatang. “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami atas kehadiran bapak kakanwil beserta jajaran ditengah kesibukan, untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga,” ujar Reza. Selain itu ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antar sesama yang saling membutuhkan bagi kedua belah pihak. “Pertemuan ini merupakan sebuah momen bersejarah bagi BPAD bahwa dua kekuatan kalo bersatu insyaallah semua masalah dapat terselesaikan,” Tutup Reza.

 

Foto. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono

Lebih lanjut pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyatakan “Pertemuan malam ini mahal sekali sehingga kita dapat bertemu bareng,” kata Budi. Pertemuan ini harus menghasilkan sesuatu yang ikonik sehingga bukan diskusi yang biasa-biasa saja, tambah Budi. Beliau juga menjelaskan bahwa pertemuan ini jangan hanya terfokus pada sertifikat saja sebagai output nya akan tetapi bisa juga kepada K2 yakni tanah/aset yang bermasalah dengan pihak lain. “DKI ini hampir 300 ribu yang tidak bisa kita sertifikatkan karena legitimate versus legal,” Tegas Budi. Legalnya tercatat di instansi tapi legitimate nya dikuasai masyarakat selama bertahun-tahun, maka ini yang juga harus menjadi fokus kita agar clean and clear dalam menerbitkan sertifikat, tambahnya.

Sebagai informasi beberapa agenda FGD yang dilaksanakan yakni dengan agenda pembahasan meliputi Penyederhanaan Persyaratan Pengukuran, Pendaftaran Hak dan Sertifikat; Penyederhanaan dan Percepatan Prosedur Pengukuran (Pendaftaran, Pelaksanaan Pengukuran dan Peta Bidang); Penyederhanaan dan Percepatan Proses Permohonan Hak dan Sertifikat (Pendaftaran, Proses SK Hak dan Sertifikat); Mitigasi Permasalahan dan Solusi (Pengukuran, Pemetaan, Permohonan Hak dan Sertifikat); dan yang terakhir Monitoring Prosedur dan Pemrosesan mulai dari Pengukuran sampai dengan Terbit Sertifikat.


(adt)


Kembali ke halaman berita