(JAMC, Jakarta) Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Dan Fly Over Tahun 2024 dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pemenang Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame:
2. Terhadap Pemenang Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar berkoordinasi dengan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk pembayaran pelunasan uang sewa titik reklame paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak Surat Tanda Setoran (STS) diterbitkan.
3. Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Segala berita, informasi dan pengumuman lainnya akan dipublikasi melalui website resmi https://bpad.jakarta.go.id/. Tim Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame tidak bertanggung jawab atas berita, informasi dan pengumuman yang disebarluaskan tanpa melalui website resmi tersebut.
Lampiran:
https://bit.ly/PemenangPemilihanMitraSewaTitikReklame