(BPAD, Jakarta) Unit pengelola Manajemen Aset (UPMA), mengadakan
Pembahasan pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa titik reklame pada PT.
Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) oleh PT Mass Rapid Transit (MRT) pada, Selasa
(17/5).
UPMA mengundang pihak JIP dan MRT, Riswan Sentosa selaku Direktur Jakarta Asset Manajemen Center (JAMC) membuka dan menyampaikan “Poin-poin penting yang menjadi perhatian untuk PT. MRT Jakarta berkaitan dengan tiang di atas tanah harus ada PKS, reklame yang menancap di atas tanah juga harus ada PKS. Selain itu, jembatan atau yang bawah tanah juga harus ada perjanjian Kerjasama”.
Rapat pembahasan pemanfaatan titik reklame pada barang milik daerah bersama BUMD
Pelaksanaan pemanfaatan titik reklame oleh BUMD diatas
Barang Milik Daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor
100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dengan itu Pemanfaatan Pilar MRT Jakarta dengan JIP yang
berada di 567 titik pada area jakarta akan dilaksanakan dan dilakukan
peninjauan lapangan untuk dilakukan untuk mengklarifikasi status pemanfaatan
Barang Milik Daerah (Tanah), untuk keperluan reklame yang akan difasilitasi
oleh JIP.