(BPAD Jakarta) Pusat Hidrografi dan Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal) bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta mendatangani secara bersama perjanjian kerja sama atas Sertifikat Hak Pakai berupa tanah yang terletak di Jalan Pantai Kuta V/1, Ancol Timur, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Laksamana Pertama TNI, Indarto Budiarto
mewakili sambutan Komandan Pushidrosal, Laksamana Madya TNI, Nurhidayat dalam
sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
pasalnya kurang lebih selama 38 Tahun pushidrosal telah memanfaatkan sebidang
tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa tanah yang terletak di Jalan Pantai Kuta V/1, Ancol Timur, Kelurahan Ancol, Kecamatan
Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara. “Saya Selaku
Pimpinan TNI AL mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
atas kerjasama yang telah terjalin selama ini”, Ujar Indarto.
Foto. Prosesi Penandatangan PKS, Kepala BPAD, M Reza Phahlevi
Sementara itu Kepala BPAD Provinsi DKI
Jakarta, M. Reza Phahlevi kala sambutannya menyampaikan bahwasanya pemberian
hak pakai ini merupakan sebuah bentuk komitmen dan perhatian Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kepada TNI Angkatan Laut. “Pushidrosal ini merupakan suatu
kebanggaan bagi kita, bagi kami dapat bisa bersinergi dan kolaborasi antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Angkatan Laut itu sebuah kebanggaan,” Kata
Reza.
Perjanjian Kerjasama ini menjadi komitmen bersama antara TNI AL dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pemanfaatan dan pengelelolaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perubahan status pemanfaatan dan pengelolaan aset dari sertifikat hak pengelolaan menjadi sertifikat hak pakai memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi pushidrosal dalam membangun sarana dan prasarana Gedung perkantoran yang dibutuhkan dalam melayani kebutuhan data dan informasi hidrografi kepada masyarakat secara optimal.
Foto. Tengah Kepala BPAD, M. Reza Phahlevi dan Kanan Laksamana Pertama TNI, Indarto Budiarto
Lebih lanjut Pushidrosal dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
secara bersama menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atas pemanfaatan tanah Hak Pakai di atas sebagian Sertipikat
Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Ancol yang digunakan untuk Kantor Pushidrosal di atas tanah Milik Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta berupa tanah seluas + 11.956 m² (lebih kurang sebelas
juta sembilan ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Pantai Kuta V/1, Ancol Timur, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Adapun prosesi
penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang juga dihadiri Notaris ini
dilakukan di atas Kapal KRI Rigel-933 yang bertolak dari dermaga JICT-2,
Tanjung Priuk hingga Pulau Damar dan bersandar kembali di tempat yang sama.
“Dengan adanya perjanjian Kerjasama ini
tentunya kita semua berharap pemanfaatan tanah ini dapat dipertanggung jawabkan
secara transparan sekaligus dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan TNI AL dalam hal ini pushidrosal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang
berlaku”, Tutup Indarto
(adt)