Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tebo Dalam Rangka Konsultasi Penyusunan Ranperda Tentang Prasarana Dan Sarana Utilitas Umum




(BPAD, Jakarta) DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengunjungi BPAD Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, 21 Juli 2022 dalam rangka konsultasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas. Kunjungan ini diterima oleh Didiek Budi Cahyadi selaku Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset di Ruang Rapat 1, Lantai 7 BPAD yang didampingi oleh Ia Kurnia Sari selaku Kepala Sub Bidang Perolehan dan Penerimaan serta Riana Nurvianida selaku Sub Koordinator Urusan Pembinaan. 

Purwadhi Adhi Nugroho selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo beserta tim menyampaikan beberapa pertanyaan termasuk permasalahan yang dihadapi terkait prasarana, sarana dan utilitas umum di daerahnya. Diantaranya terdapat masalah pelepasan hak, penertiban PSU, pengembang yang sudah tidak aktif lagi, serta aset yang terbengkalai atau terlantar.

"Secara umum, regulasi yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait prasarana, sarana dan utilitas umum adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020. Atas aset yang dikembangkan, pengembang menyerahkan kepada Walikota. Walikota memiliki Tim TP3W untuk melaksanakan penelitian fisik dan administrasi atas aset yang akan diserahkan", tegas Didiek. Lebih lanjut, Didiek juga menjelaskan bahwa terdapat Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur bagaimana tata cara mengambil alih aset yang menjadi kewajiban pengembang tapi aset yang ada di lapangan terbengkalai.


"Jika pengembang menyerahkan lahan komersil, dimungkinkan untuk dilakukan kerja sama dengan pihak lain seperti sewa menyewa maupun bentuk lainnya, sehingga dapat dioptimalisasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah", tambah Ia Kurnia, yang turut menekankan bahwa optimalisasi aset juga merupakan cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memanfaatkan lahan komersil yang diserahkan oleh pengembang.

Akses regulasi pendukung: 

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
  2. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dari Pemegang Izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan Ruang
  3. Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana DanSarana Di Kawasan Perumahan Dan Permukiman



Kembali ke halaman berita