PPID Memegang Peranan Penting Sebagai Pintu Gerbang Keterbukaan Informasi Publik




(BPAD Jakarta) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPAD Provinsi DKI Jakarta mengikuti kegiatan Forum Komunikasi PPID Tahun 2022 dengan tema yang diangkat yakni “Sinergisitas PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Meningkatkan Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”, secara daring, Kamis, (11/8).

Keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik atau yang dikenal dengan good governance, oleh karenanya PPID dapat menjadi pintu utama dalam memberikan informasi bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan. Berangkat dari hal itu PPID Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan forum komunikasi untuk yang kedua kalinya bagi seluruh PPID Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat bersinergi dalam meningkatkan pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi publik.

“PPID memegang peranan penting sebagai pintu gerbang keterbukaan informasi publik,” Ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali kala  membuka sekaligus memberikan sambutan atas penyelenggaraan forum komunikasi PPID ini. Penyelenggaraan forum komunikasi kali ini juga menghadirkan tiga narasumber diantaranya : Arya Sandhiyudha, Wakil Ketua Informasi Pusat; Nelvia Gustina, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan Agus W., Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.

Lebih lanjut forum komunikasi PPID kali ini juga sebagai implementasi dan  pembekalan pengetahuan bagi PPID Perangkat Daerah terkait Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sebagai pembaharuan regulasi terkait standar minimum bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi, meningkatkan layanan informasi publik, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi permohonan informasi publik.

Dengan pembaharuan regulasi tersebut diharapkan seluruh PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih bersinergi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat serta menghasilkan informasi publik yang berkualitas.


(adt)


Kembali ke halaman berita