Percepatan JAMC dalam Permohonan Pemanfaatan JARGAS oleh PT. Perusahaan Gas Negara di Provinsi DKI Jakarta




(BPAD. UPMA) Direktur Jakarta Asset Management Center, Riswan Sentosa Mengundang Rapat Untuk Membahas penempatan MRS (Meter Regulation Stations) dan Penempatan RS (Regulating Stations) di DKI Jakarta Oleh PT. Perusahaan Gas Negara (PGN), Senin (22/08).

Rapat dihadiri oleh SKPD dan UKPD yang terdampak diantaranya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Pejabat Pengelolaan Aset Daerah, Unit Pengelola Angkutan Sekolah Dinas Perhubungan.

Pembahasan pada rapat meliputi penyampaian rekomendasi teknis dari SKPD/UKPD pengguna barang yang terdampak atas penempatan RS dan MRS oleh PT. PGN serta penyusunan Kerangka Acuan Kerja.

Ade Rahmayadi selaku Tenaga Ahli Pemanfaatan Jakarta Asset Management Center, menyampaikan “Pembuatan Kerangka Acuan Kerja bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mengakomodasi ketentuan (bahwa tidak mengganggu tugas dan fungsi SKPD) dan hal-hal yang diharapkan oleh SKPD terdampak terkait pemanfaatan aset oleh PT PGN”.  

Sebagai tindaklanjut hal tersebut nantinya akan dirapatkan bersama dengan SKPD pada Minggu ke-4 Agustus 2022 untuk membahas dan memastikan bahwa KAK yang disusun telah mengakomodasi permintaan dan ketentuan dari SKPD Pengguna.

Kembali ke halaman berita