Tinjauan lapangan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pertokoan Glodok Blustru




(JAMC, BPAD) Jakarta Asset Management Center (JAMC) melakukan tinjauan lapangan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pertokoan Glodok Blustru, Jl. Blustru, RT.001/RW.006, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Jum’at (16/9).

Peninjauan lapangan dalam rangka monitoring dan pengakhiran kerjasama dipimpin oleh Helmi N. Adittya selaku Kepala Satuan Pelaksana Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko, Eka Mahlida selaku Kepala Satuan Pelaksana Hukum, Perjanjian, dan Pendayagunaan, beserta jajaran Staf JAMC.


Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1,745 m2 dan bangunan 9.497 m2 tersebut dikerjasamakan dengan PT. Gerak Maju Abadi untuk dilakukan optimalisasi.

Helmi selaku Kepala Satuan Pelaksana Riset, Konsultasi, dan Manajemen Risiko Unit Pengelola Manajemen Aset meminta penjelasan kepada PT Gerak Maju Abadi terkait riwayat penggunaan lahan dan bagaimana kronologi mengapa lantai 6 tidak lagi dipakai, ”bagaimana keadaan lahan parkir, dan bagian mana saja yang di manfaatkan?” Tanya Helmi.

Daniel menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan aset milik DKI Jakarta ini digunakan sebagai lahan parkir dan pemanfaatan pada lantai 6 (enam) sudah berhenti digunakan pada tahun 2017 dan dibiarkan tidak dipakai oleh pemiliknya, untuk lantai 2 (dua) digunakan sebagai tambahan untuk shalat Jum’at di kawasan blustru. 


Kembali ke halaman berita