BPAD Urutan Ketiga untuk Kategori Badan Publik Berdasarkan Pleno Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta




(BPAD Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta masuk kedalam tiga terbaik Badan Publik untuk kategori Badan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022. BPAD berada pada posisi ketiga diikuti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diposisi kedua dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) diposisi pertama (30/9).

Pencapaian BPAD tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas penilaian yang dilakukan Komisi Informasi terkait Self Assessment Quistionnaire (SAQ) yang telah selesai dilangsungkan beberapa waktu lalu dengan sasaran 163 Badan Publik pada 16 kategori se Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari laman website Komisi Informasi DKI Jakarta, raihan BPAD pada urutan ketiga tersebut berdasarkan keputusan rapat pleno yang dilangsungkan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan penetapan tersebut ditetapkan tiga terbaik untuk masing-masing kategori. “Selamat kepada Badan Publik yang berhasil menuju tahapan presentasi dan mengapresiasi semua Badan Publik yang telah berpartisipasi mengikuti Monev KI DKI Jakarta Tahun ini.” Ujar Wakil Ketua KI DKI Jakarta juga Ex Officio Ketua Pelaksana Monev 2022, Nelvia Gustina.

Badan publik yang terpilih kemudian menyiapkan paparan presentasi untuk dilakukan penilaian kembali pada tahapan dua sesuai dengan data pada SAQ. ”Penilaian persentasi ini sangat penting, kami perdalam dari penilai internal dan eksternal”, Kata Nelvia.

Adapun penilaian Monev melalui tahapan Self Assesment Questionnaire (SAQ) terdiri dari 4 indikator pertanyaan yaitu indikator pengumuman informasi publik, indikator penyediaan informasi publik, indikator SOP layanan informasi dan yang terakhir indikator pengembangan IT.

(adt)


Kembali ke halaman berita